Jumat, 15 Oktober 2010

Aroma KKN pada Penetapan Asuransi TKI

Terdapat indikasi kolusi dan korupsi (KKN) pada penunjukkan tunggal Konsorsium Asuransi Perlindungan TKI Proteksi oleh Depnakertrans karena kinerja perusahaan asuransi dan brokernya tidak baik selama ini.

"Proses dan kinerja mereka yang bergabung dalam konsorsium proteksi tidak baik. Kami memiliki pengalaman yang tidak enak dengan Proteksi saat mengklaim asuransi TKI," kata Direktur Ekesekutif Migrant Care Anis Hidayah, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (5/10).

Dia menjelaskan proses pemilihan tidak transparansi, sehingga menimbulkan dugaan terjadinya praktik KKN."Di jaman seperti saat ini, jika tidak transparan memunculkan dugaan macam-macam," kata Anis menegaskan. Dia juga mendengar selentingan sejumlah uang mengalir kepada pihak tertentu, tetapi hal itu biarlah menjadi kewenangan pihak yang berwajib.

"Yang jelas, kami pernah mengklaim asuransi bagi sejumlah TKI pada saat krisis kemarin, yakni pada 2009, pada Konsorsium Proteksi, tetapi tidak dilayani," ujar Anis mengungkapkan.

Berdasarkan pengalaman mengurusi masalah TKI, Anis memperkirakan hanya sekitar 20 persen klaim yang dibayarkan oleh konsorsium asuransi yang ditunjuk Kemenakertrans. "Lalu, (dana) sisanya ke mana?" ucapnya mempertanyakan.

Berdasarkan kondisi tersebut, dia menilai perlu dilakukan pembenahan yang prinsipil pada sistem perlindungan TKI. Konsep yang dibuat selama ini ketika dipraktikkan ke lapangan tidak jalan. "Banyak TKI yang tidak tahu bahwa mereka diasuransikan dan juga tidak tahu nama perusahaan asuransinya," kata Anis seraya menambahkan, pada saat mengalami masalah TKI tersebut tidak tahu harus mengajukan klaim kemana.

"Mereka perlu pendamping, tetapi dengan sistem yang ada saat ini percuma saja. Dana tetap sulit dicairkan," kata Anis.

Dia juga mempertanyakan "double insurance" yang dialami sejumlah TKI di luar negeri, sedangkan di sejumlah negara tujuan penempatan lain, TKI tidak dilindungi oleh majikan setempat.

"Jika mereka 'double insurance' seperti di sejumlah negara di Asia Pasifik, untuk apa ikut program perlindungan di dalam negeri jika sulit mencairkannya. Pertanyaannya, kembali lagi, dana yang terhimpun selama ini kemana larinya?" tutur Anis.

Karena itu, untuk mencegah praktik pengayaan diri atau kelompok tertentu, lebih baik sistem perlindungan yang ada saat ini dibenahi. "Penunjukkannya harus transparan, tidak tunggal agar tidak menyuburkan praktik monopoli dan mempermudah proses klaim," ujarnya.

Sebelumnya, Kemenakertrans membantah tudingan adanya penunjukan langsung terhadap penyelenggara asuransi bagi TKI. "Proses seleksi dan verifikasi perusahaan dan konsorsium asuransi dilakukan dengan ketat dan menggunakan beberapa variabel utama," kata Kepala Biro Hukum Kemenakertrans Soenarno dalam konferensi pers di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Minggu (3/10).

Variabel utama itu, memiliki pengalaman sebagai penyelenggara asuransi, memiliki aset terbesar di antara anggota konsorsium paling sedikit Rp2 triliun dan memiliki modal paling sedikit Rp500 miliar, katanya.

Selain itu, memiliki kantor cabang minimal di 15 daerah embarkasi, memiliki fasilitas sistem pendataan "online" (dalam jaringan) dan memiliki deposito jaminan sebesar Rp2 miliar.

Setelah proses verifikasi barulah dilakukan seleksi bagi konsorsium asuransi TKI. Biro Hukum Kemenakertrans kemudian menerbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP.209/MEN/IX/2010 tentang Penetapan Konsorsium Asuransi TKI "Proteksi TKI" yang diketuai oleh PT Asuransi Central Asia Raya.

Anggota konsorsium adalah PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Harta Aman Pratama, PT Asuransi Tugu Kresna Pratama, PT Asuransi LIG, PT Asuransi Raya, PT Asuransi Ramayana, PT Asuransi Purna Artanugraha, PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT Asuransi Relief.

source: http://www.mediaindonesia.com/read/2010/10/05/172988/23/2/Aroma-KKN-pada-Penetapan-Asuransi-TKI